Tower2

Dasar hukum atau kebijakan pemerintah merupakan bagian dari kekuataan daya dukung untuk mencapai keberhasilan konservasi energi di Indonesia. Hal ini disadari benar oleh pemerintah karena dalam implementasi kebijakan efisiensi energi dalam pelaksanaannya akan melibatkan banyak pihak (holistik), mulai dari tingkat Kementerian, Kelembagaan negara, pemerintah daerah, perguruan tinggi, BUMN, perusahaan, hingga lapisan masyarakat. Oleh karena itu, seluruh instansi harus dilibatkan dan diikat dengan payung hukum, yaitu kebijakan pemerintah.

Kebijakan pemerintah untuk mendukung kebijakan konservasi energi yang dituangkan mulai dari peringkat hukum tertinggi (Undang-undang Energi), sampai dengan Peraturan Menteri antara lain adalah:

  • Undang-Undang No. 30 Tahun 2007 Tentang Energi;
  • Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan;
  • Peraturan Pemerintah No 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi;
  • Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional;
  • Inpres no 11 tahun 2013 tentang Penghematan Energi dan Air
  • Permen ESDM No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Energi
  • Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 0002 Tahun 2004 tentang Kebijakan Pengembangan Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Energi Hijau).

Berikut adalah kerangka regulasi terkait pelaksanaan konservasi energi:

Undang-Undang Energi

      Sumber: EBTKE-KESDM 2010