Kondisi negara kita saat ini sangatlah berbeda dengan dua dekade ke belakang, pada saat itu suplai bahan bakar berlimpah di bandingkan dengan penggunaan dalam negeri, sehingga kita dikenal sebagai salah satu negara pengekspor BBM.
Namun, seiring dengan menurunnya jumlah produksi BBM di negara kita disertai meningkatnya penggunaan BBM tersebut mengakibatkan negara kita mengalami defisit BBM. Sehingga saat ini negara kita telah menjadi net importir BBM, dimana jumlah BBM yang di impor untuk kebutuhan dalam negeri lebih besar dari ekspor.
Ditambah lagi dengan kurangnya pasokan daya listrik diakibatkan pertumbuhan permintaan listrik lebih cepat daripada pembangunan pembangkit listrik. Juga disebabkan kurangnya investasi disektor ini akibat krisis moneter yang terjadi beberapa tahun yang lalu.
Kondisi-kondisi diatas, menyebabkan persediaan energi untuk menunjang pertumbuhan ekonomi semakin kritis sehingga pertumbuhan ekonomi akan berkurang. Namun pada kenyataannya, penggunaan energi di Indonesia masih tergolong boros, hal ini disebabkan murahnya harga energi sehingga konsumen cenderung untuk menggunakan energi secara berlebihan.
Berdasarkan undang-undang No. 30 tahun 2007 tentang energiĀ pasal 25 menyatakan bahwa konservasi energi nasional menjadi tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah, pengusaha, dan masyarakat, mencakup seluruh tahap pengelolaan energi. Pengguna energi dan produsen peralatan hemat energi yang melaksanakan konservasi energi diberi kemudahan dan/atau insentif oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Pengguna sumber energi dan pengguna energi yang tidak melaksanakan konservasi energi diberi disinsentif/sanksi oleh pemerintah dan/ atau pemerintah daerah, Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan konservasi energi serta pemberian kemudahan, insentif, dan disinsentif, diatur dengan Peraturan Pemerintah dan atau Peraturan Daerah.
Arah kebijakan energi dari gambar seperti tersebut diatas khususnya konservasi energi sampai dengan tahun 2025 harus mencapai 33,85 %. Konservasi Dalam Pemanfaatan Energi menurut Pasal 12 peraturan pemerintah no.70 tahun 2009 menyatakan bahwa pemanfaatan energi oleh pengguna sumber energi dan pengguna energi wajib dilakukan secara hemat dan efisien, pengguna sumber energi dan pengguna energi yang menggunakan sumber energi dan/atau energi lebih besar atau sama dengan 6.000 (enam ribu) setara ton minyak per tahun wajib melakukan konservasi energi melalui manajemen energi, manajemen energi dilakukan dengan:
- menunjuk manajer energi;
- menyusun program konservasi energi;
- melaksanakan audit energi secara berkala;
- melaksanakan rekomendasi hasil audit energi; dan
- melaporkan pelaksanaan konservasi energi setiap tahun kepada Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Pertumbuhan permintaan energi rata-rata tahunan menurut sektoral dalah sebagai berikut: 7,5% pada Industri, 6,5% pada transportasi, 0,3% pada rumah tangga, 8,1% pada sektor komersial, 4,6% pada sektor yang lainnya, dan 1,3% untuk penggunaan non-energi. Dengan pertumbuhan tersebut, maka pada tahun 2030 pangsa permintaan energi final akan didominasi oleh sektor industri (45,8%), diikuti oleh transportasi (30,5%), rumah tangga (11,2%), komersial (5,2%), lainnya (2,2%), dan non-energi (5,1%).
Kebutuhan energi terbesar yang akan didominasi oleh sektor industri menuntut dilakukannya penghematan energi di sektor industri. Guna mengukur keberhasilan proses kegiatan penghematan energi di sektor industri, maka dibutuhkan suatu nilai dasar kebutuhan energi di industri untuk masing-masing jenis industri, yang akan digunakan sebagai baseline.